
Pengumuman Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut :
senin sampai kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WITA
Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 WITA
Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 WITA
Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 WITA
terimakasih.

