Hakim Mediator Pengadilan Agama Palu Berhasil Mengupayakan Perdamaian Sebagian dalam Sengketa Perkara Cerai Talak

Palu II https://pa-palu.go.id/
Kamis, 12 Februari 2026 – Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Palu Kelas IA, upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi kembali membuahkan hasil positif. Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Drs. H. Abd. Hamid Sanewing, M.H., para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian atas perkara yang tengah disengketakan.
Pelaksanaan mediasi dihadiri langsung oleh Pemohon dan Termohon sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama sebelumnya. Kehadiran para pihak secara langsung menjadi wujud itikad baik dalam menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah.
Dalam suasana yang kondusif dan dialog yang terbuka, mediator memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan serta kepentingannya. Berkat pendekatan persuasif dan profesional yang dilakukan mediator, para pihak berhasil menemukan titik temu atas sebagian pokok sengketa.
Kesepakatan yang telah dicapai kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses persidangan. Sementara itu, terhadap bagian perkara yang belum mencapai kesepakatan, pemeriksaan akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Keberhasilan mediasi sebagian ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palu dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi tidak hanya memberikan solusi yang lebih cepat dan efisien, tetapi juga membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis dan menjaga hubungan baik antar para pihak.
Pengadilan Agama Palu terus mendorong para pencari keadilan untuk memanfaatkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif, demi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta berorientasi pada kemaslahatan bersama. (TIM IT PA.Palu)
